Berita Terbaru :

Dewan Pertanyakan Legalitas Pendopo

Sabtu, 03 Januari 2015

Aan Andi Purnama (Anggota DPRD Kota Bandung)
Anggota DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengapresiasi keputusan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil yang membatalkan ijin penggunaan Pendopo Kota Bandung untuk acara Ngunduh Mantu Raffi Ahmad-Nagita Slavina. Keputusan tersebut menurut legislator asal Partai Demokrat ini sebagai keputusan yang tepat. 

"Saya mengapresiasi langkah wali kota yang responsif terhadap beberapa pandangan yang berbeda terkait penggunaan Pendopo untuk ngunduh mantu Raffi Ahmad. Sebuah keputusan  yang bijak," kata Aan, Selasa (16/12/2014).

Aan mengatakan, Wali Kota tentunya memiliki niat baik dengan memberikan ijin bagi Raffi untuk menggunakan Pendopo sebagai lokasi acara Ngunduh Mantunya. Tetapi, pandangan yang berbeda juga diungkapkan oleh banyak pihak. Sehingga menimbulkan pro dan kontra. 

"Dan ternyata Wali Kota memilih untuk membatalkannya. Itu bagus," tuturnya. 

Jika Wali Kota ingin Pendopo menjadi milik masyarakat dan dapat digunakan oleh kegiatan-kegiatan masyarakat, kata Aan, maka ke depan harus diperjelas payung hukumnya. Sehingga tidak akan ada lagi polemik yang berkepanjangan tentang pemberian ijin penggunaan Pendopo. 

"Pendopo biasa digunakan acara acara yang bersifat kedinasan atau digunakan untuk acara pertemuan organisasi kemasyarakatan. Kalau pak wali ingin Pendopo bisa lebih terbuka maka lebih baik payung hukumnya lebih dipertegas," kata Aan. 
Dengan demikian, lanjut Aan, Pendopo menjadi milik semua warga Kota Bandung. "Bukan hanya milik kedinasan, tetapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat," tuturnya.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Andi Centre 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.