Aan Andi Purnama (Anggota DPRD Kota Bandung) |
Anggota DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengapresiasi keputusan
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil yang membatalkan ijin penggunaan
Pendopo Kota Bandung untuk acara Ngunduh Mantu Raffi Ahmad-Nagita
Slavina. Keputusan tersebut menurut legislator asal Partai Demokrat ini
sebagai keputusan yang tepat.
"Saya mengapresiasi langkah wali kota yang responsif terhadap
beberapa pandangan yang berbeda terkait penggunaan Pendopo untuk ngunduh
mantu Raffi Ahmad. Sebuah keputusan yang bijak," kata Aan, Selasa
(16/12/2014).
Aan mengatakan, Wali Kota tentunya memiliki niat baik dengan
memberikan ijin bagi Raffi untuk menggunakan Pendopo sebagai lokasi
acara Ngunduh Mantunya. Tetapi, pandangan yang berbeda juga diungkapkan
oleh banyak pihak. Sehingga menimbulkan pro dan kontra.
"Dan ternyata Wali Kota memilih untuk membatalkannya. Itu bagus," tuturnya.
Jika Wali Kota ingin Pendopo menjadi milik masyarakat dan dapat
digunakan oleh kegiatan-kegiatan masyarakat, kata Aan, maka ke depan
harus diperjelas payung hukumnya. Sehingga tidak akan ada lagi polemik
yang berkepanjangan tentang pemberian ijin penggunaan Pendopo.
"Pendopo biasa digunakan acara acara yang bersifat kedinasan atau
digunakan untuk acara pertemuan organisasi kemasyarakatan. Kalau pak
wali ingin Pendopo bisa lebih terbuka maka lebih baik payung hukumnya
lebih dipertegas," kata Aan.
0 komentar:
Posting Komentar