Anggota DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama
mempertanyakan transparansi Pemkot Bandung terkait penerimaan bantuan
pihak ketiga atau corporate social responsibility (CSR). Andi khawatir
sumbangan tersebut akan memberi beban bagi Pemkot Bandung untuk
meloloskan kepentingan pemberi sumbangan.
"Penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemkot Bandung harusnya transparan. Sehingga warga tahu, apakah sumbangan tersebut murni sukarela, tidak mengikat atau memang ada semacam deal tertentu," kata Andi, Minggu (5/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung menerima berbagai dana CRS dari pihak swasta. Di ntaranya untuk pembangunan Taman Alun-alun, Taman Musik, Taman Film, layanan bus DAMRI gratis bagi anak sekolah setiap Senin dan Kamis, dan penyapu jalanan.
Aan menegaskan, selama ini DPRD Kota Bandung belum pernah menerima laporan sumbangan yang diperoleh Pemkot Bandung. Padahal pemkot memiliki kewajiban untuk melaporkannya ke DPRD Kota Bandung.
"Selama ini ternyata tidak ada laporan ke DPRD Kota Bandung. Setiap ada sumbangan, Pemkot Bandung terkesan tidak terbuka. Padahal menurut Perda No .9 Tahun 2005, wali kota wajib memberitahukan penerimaan sumbangan tersebut kepada DPRD. Ini agar tidak ada sumbangan mubah," tegasnya.
Hindari
Dengan demikian, untuk menghindari penyelewengan, setiap sumbangan harus sesuai aturan. Sumbangan dari pihak ketiga harus bebas dari segala beban, tuntutan atau kewajiban yang dibuktikan dengan perjanjian.
"Apakah itu sudah dilakukan Pemkot Bandung? Sebaiknya ke depan wali kota jangan selalu tertutup mengenai penerimaan," katanya.
Jika alat kelengkapan DPRD Kota Bandung sudah terbentuk, Andi akan mengusulkan agar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dipanggil untuk menjelaskan sumbangan yang diterima Pemkot Bandung selama ini.
"Saya akan usulkan agar wali kota dipanggil dan menjelaskan. Ini agar sumbangan bermanfaat bagi masyarakat banyak dan jelas pemanfaatannya," katanya.
"Penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemkot Bandung harusnya transparan. Sehingga warga tahu, apakah sumbangan tersebut murni sukarela, tidak mengikat atau memang ada semacam deal tertentu," kata Andi, Minggu (5/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung menerima berbagai dana CRS dari pihak swasta. Di ntaranya untuk pembangunan Taman Alun-alun, Taman Musik, Taman Film, layanan bus DAMRI gratis bagi anak sekolah setiap Senin dan Kamis, dan penyapu jalanan.
Aan menegaskan, selama ini DPRD Kota Bandung belum pernah menerima laporan sumbangan yang diperoleh Pemkot Bandung. Padahal pemkot memiliki kewajiban untuk melaporkannya ke DPRD Kota Bandung.
"Selama ini ternyata tidak ada laporan ke DPRD Kota Bandung. Setiap ada sumbangan, Pemkot Bandung terkesan tidak terbuka. Padahal menurut Perda No .9 Tahun 2005, wali kota wajib memberitahukan penerimaan sumbangan tersebut kepada DPRD. Ini agar tidak ada sumbangan mubah," tegasnya.
Hindari
Dengan demikian, untuk menghindari penyelewengan, setiap sumbangan harus sesuai aturan. Sumbangan dari pihak ketiga harus bebas dari segala beban, tuntutan atau kewajiban yang dibuktikan dengan perjanjian.
"Apakah itu sudah dilakukan Pemkot Bandung? Sebaiknya ke depan wali kota jangan selalu tertutup mengenai penerimaan," katanya.
Jika alat kelengkapan DPRD Kota Bandung sudah terbentuk, Andi akan mengusulkan agar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dipanggil untuk menjelaskan sumbangan yang diterima Pemkot Bandung selama ini.
"Saya akan usulkan agar wali kota dipanggil dan menjelaskan. Ini agar sumbangan bermanfaat bagi masyarakat banyak dan jelas pemanfaatannya," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar